banner 728x250
Daerah  

Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh ke Biro Hukum Setda Provinsi Jambi

Loading

JAMBI-Pimpinan, Bapemperda dan Panitia Khusus DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti rapat fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, di Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Senin (09/02).

Rapat fasilitasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.Sos., MH, yang didampingi oleh Ketua Bapemperda Maswan, SE, serta Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dahkir Yahya, S.Pd., MM, bersama SKPD terkait.

Rapat ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan DPRD, guna memastikan rancangan peraturan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Alfin Himbau Masyarakat Dukung Penuh Pembangunan PSN Pasar Moderen Beringin Jaya

Dalam kesempatan tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Jambi memberikan masukan, saran, serta penyempurnaan terhadap substansi dan redaksional rancangan peraturan DPRD Kota Sungai Penuh. Pembahasan dilakukan secara mendalam agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menyampaikan bahwa fasilitasi ini sangat penting sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antara DPRD Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

“Melalui fasilitasi ini, diharapkan rancangan peraturan DPRD Kota Sungai Penuh dapat disempurnakan dan nantinya mampu mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD secara optimal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemasangan Batu Andesit Kota Sungai Penuh Diduga Bermasalah. Zarman: APH Diminta Usut

Rapat berlangsung dengan lancar dan penuh diskusi konstruktif. Hasil fasilitasi ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan DPRD Kota Sungai Penuh ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Red)