![]()
KERINCI-Andri Kurniawan Konsultan pengawas dan perencanaan pada proyek PJU Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,5 miliar. Suami dari Sekretaris PUPR Kota Sungai Penuh diduga terlibat langsung dalam kasus PJU.
“AK orang yang ikut bertanggung jawab dalam kasus PJU. Tidak ada alasan dirinya tidak terlibat” kata Joni warga Kabupaten Kerinci, Senin (5/1/2025).
Ia menambah, bisa dilakukan pencairan setelah adanya persetujuan dan paraf dari konsultan. “Ya, kita berharap Kejari sungai penuh agar menuntaskan kasus dugaan korupsi lampu untuk masyarakat Kerinci” ungkapnya.
Kini masyarakat Kabupaten Kerinci menaruh harapan kepada Kejaksaan Sungai Penuh untuk mengungkapkan kasus yang telah merugikan masyarakat banyak secara terang benderang, pungkasnya.

Selain itu, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kerinci Jondri Ali, disebut-sebut terlibat, dirinya telah mengembalikan diduga uang fee proyek PJU ke isteri dari tersangka NE senilai Rp 50 juta.
Fee tersebut diduga hasil pungutan proyek Pokok Pikiran (Pikir) Dewan periode 2019-2024.
Menurut informasi, sejumlah anggota DPRD kabupaten Kerinci periode 2019-2024 diduga terlibat dalam lampu penerang jalan untuk masyarakat Kabupaten Kerinci.
Untuk diketahui, 10 tersangka saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. (DD)













