banner 728x250

Sanksi Pemecatan, Jika PPPK Tidak Masuk Kantor Sepuluh Hari Berturut-turut

Dok Net

Loading

SUNGAIPENUH-Penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang sudah lama tidak masuk kerja dapat menghadapi sanksi disiplin berat hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Aturan disiplin PPPK&PW mengacu pada prinsip-prinsip yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Berikut adalah konsekuensi dan proses yang mungkin terjadi:

Konsekuensi Ketidakhadiran PPPK

Hukuman Disiplin

Bertingkat: Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas, tergantung durasi ketidakhadiran.

Pemotongan Gaji: Mangkir kerja dapat menyebabkan penahanan atau pemotongan gaji.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja: Jika ketidakhadiran berlangsung secara terus menerus (kumulatif) dan mencapai batas tertentu (misalnya, 10 hari kerja berturut-turut atau total 28 hari kerja dalam setahun tanpa alasan sah), PPPK dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:  Wako Sungai Penuh Audiensi Dengan Mensos

Sanksi Tambahan: Instansi pemerintah terkait dapat menetapkan sanksi tambahan sesuai dengan perjanjian kerja dan pengumuman masing-masing instansi.

Prosedur Penanganan

Pemanggilan dan Pembinaan: Pejabat yang berwenang, biasanya atasan langsung atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, akan melakukan pemanggilan, pembinaan, dan pendokumentasian pelanggaran.

Penerapan Hukuman Disiplin: Hukuman disiplin akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran.

Hak Banding Administratif: PPPK yang tidak puas dengan keputusan hukuman disiplin (khususnya pemutusan perjanjian kerja) dapat mengajukan banding administratif.

Penting bagi instansi yang bersangkutan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga disiplin dan kinerja organisasi.

BACA JUGA:  Upaya Gigih Wako Sungai Penuh Membuahkan Hasil Rp 11 Miliar untuk Pembangunan Pasar Beringin

Jika ketidakhadiran ASN dan PPPK selama sepuluh hari berturut-turut kini berujung pemecatan, tanpa kompromi pensiun, seiring penegakan disiplin aparatur negara oleh BKN. (DD)