![]()
SUNGAIPENUH-Penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang sudah lama tidak masuk kerja dapat menghadapi sanksi disiplin berat hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Aturan disiplin PPPK&PW mengacu pada prinsip-prinsip yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Berikut adalah konsekuensi dan proses yang mungkin terjadi:
Konsekuensi Ketidakhadiran PPPK
Hukuman Disiplin
Bertingkat: Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas, tergantung durasi ketidakhadiran.
Pemotongan Gaji: Mangkir kerja dapat menyebabkan penahanan atau pemotongan gaji.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja: Jika ketidakhadiran berlangsung secara terus menerus (kumulatif) dan mencapai batas tertentu (misalnya, 10 hari kerja berturut-turut atau total 28 hari kerja dalam setahun tanpa alasan sah), PPPK dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sanksi Tambahan: Instansi pemerintah terkait dapat menetapkan sanksi tambahan sesuai dengan perjanjian kerja dan pengumuman masing-masing instansi.
Prosedur Penanganan
Pemanggilan dan Pembinaan: Pejabat yang berwenang, biasanya atasan langsung atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, akan melakukan pemanggilan, pembinaan, dan pendokumentasian pelanggaran.
Penerapan Hukuman Disiplin: Hukuman disiplin akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran.
Hak Banding Administratif: PPPK yang tidak puas dengan keputusan hukuman disiplin (khususnya pemutusan perjanjian kerja) dapat mengajukan banding administratif.
Penting bagi instansi yang bersangkutan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga disiplin dan kinerja organisasi.
Jika ketidakhadiran ASN dan PPPK selama sepuluh hari berturut-turut kini berujung pemecatan, tanpa kompromi pensiun, seiring penegakan disiplin aparatur negara oleh BKN. (DD)













