banner 728x250
Hukrim  

Konsultan Proyek PJU Kerinci, Selain Sakti ‘Keramat’ Juga Dikenal Lihai

Konsultan Pengawas dan Perencanaan Proyek PJU Kabupaten Kerinci Andri Kurniawan dan 10 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PJU Saat Berada di Rumah Tahanan Klas IIB Kota Sungai Penuh. (Dok Net)

Loading

KERINCI-Konsultan Perencanaan dan Pengawas proyek Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Desakan agar penyidik Kejaksaan untuk segera menetapkan Andri Kurniawan sebagai tersangka berdatangan dari berbagai kalangan.

“Penanganan kasus dugaan korupsi proyek PJU dishub Kabupaten Kerinci tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diduga tebang pilih dalam penetapan tersangka” kata Joni, warga Kabupaten Kerinci, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, AK orang yang bertanggungjawab dalam kasus proyek PJU Kabupaten Kerinci. Proyek tersebut merupakan Pokok Pikiran (Pokir) dewan periode 2019-2024. Anehnya, AK selaku konsultan masih berkeliaran, seakan lolos dari jeratan hukum.

“Nampaknya Tumpul ke atas Tajam kebawah, pengungkapan kasus PJU Kabupaten Kerinci. Yang diajukan ke pengadilan hanya kelas bawah (Bukan pelaku utama)” ujarnya.

BACA JUGA:  JPU Hadirkan Pemilik Perusahaan Dalam Sidang Proyek Stadion Mini Kota Sungai Penuh

Bahkan, suami dari Sekretaris PUPR Kota Sungai Penuh itu dinilai sebagai orang Sakti alias Keramat dan dirinya (AK red) dikenal cukup lihai. Ia juga disebut kebal hukum, “Sudah pernah dilaporkan ke APH, AK tetap lolos dari jeratan hukum” ujar sumber. Selain itu, AK diduga masih mendapatkan pekerjaan baik dari Pemkab maupun Pemkot, bebernya.

Kini tinggal keseriusan APH mengungkap keterlibatan aktor utama dan pihak lain yang dianggap terlibat, pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus PJU ini sempat membuat heboh dua daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Pasalnya, 13 anggota Dewan periode 2019-2024 diduga terlibat dalam kasus proyek PJU Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:  Kasus Pengrusakan Aset Naik ke Penyidikan

Sejauh ini, 10 tersangka yang diajukan oleh penyidik Kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Sudah menjalani tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Adapun Ke 10 diantaranya, HC, NE, F, AN, SM, G, J, REF, HA, dan YAM. (DD)