![]()
JAMBI-Wali Kota Sungai Penuh Alfin Bakar, SH, menghadiri penandatanganan MoU antara Gubernur Jambi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, di auditorium Gubernur Jambi, Selasa (2/1122025).
Penandatanganan MOU perjanjian kerja sama kepala daerah ini disaksikan langsung oleh Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Roberthus Melchisedek Tacoy, Gubernur Jambi, Pimpinan DPRD dan Para Forkompinda Provinsi Jambi.
Kegiatan ini memiliki makna fundamental yaitu menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mendukung inflementasi hukum nasional serta memperkenalkan konsep pemidanaan modern, yang bertujuan menghadirkan keadilan yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan serta mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan bagi masyarakat.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, menyambut baik lahirnya kebijakan ini. Alfin, menegaskan bahwa Pemkot Sungai Penuh siap berkolaborasi dengan Kejari Sungai Penuh untuk memastikan pidana kerja sosial berjalan efektif, manusiawi, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif. Pemerintah Kota Sungai Penuh siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya
Melalui kerjasama yang baik ini, Wako, Alfin, SH berharap mampu menjadi langkah progresif dalam membina pelanggar hukum, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat
Penandatanganan MOU perjanjian kerja sama kepala daerah ini disaksikan langsung oleh Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Roberthus Melchisedek Tacoy, Gubernur Jambi, Pimpinan DPRD dan Para Forkompinda Provinsi Jamb. (Red)













