banner 728x250
Hukrim  

Ex.Kadispora Tersangka Kasus Stadion Mini Resmi Ditahan

Loading

SUNGAIPENUH-Kasus Stadion Mini Sungai Akar Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh memasuki babak baru, yang mana Ex. Kadispora Don Fitri Jaya resmi ditahan di rutan kelas II B Sungai Penuh pada Senin (03/11/2025).

Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari sungai penuh Tomi Ferdian membenarkan adanya surat untuk Penahan dari Mahkamah Agung.

‎”Ia ditahan atas perintah tersurat dari Mahkamah Agung,” Ucapnya.

BACA JUGA:  Korupsi PJU Kerinci Rp 2,7 M Konsultan Pengawas Belum Terseret. Aldi: Andri Kebal Hukum

‎Alasan penahan tersebut yang bersangkutan mengajukan banding dan tahap proses kasasi.

‎”Sidang sebelumnya sudah Putusan 1,2 tahun penjara, namun terdakwa mengajukan banding saat ini menjalani proses kasasi, ” Jelasnya.

‎”Yang bersangkutan akan ditahan mulai 17 Oktober hingga April 2026,” Tambahnya

‎Dalam kasus stadion mini Sungai Penuh ini sudah menyeret 5 tersangka termasuk Ex. Kadispora, 4 diantara sudah menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. (Red)

BACA JUGA:  Penyidik Temukan 2 Alat Bukti Kasus Damkar Kota Sungai Penuh