![]()
SUNGAIPENUH-Kasus Stadion Mini Sungai Akar Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh memasuki babak baru, yang mana Ex. Kadispora Don Fitri Jaya resmi ditahan di rutan kelas II B Sungai Penuh pada Senin (03/11/2025).
Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari sungai penuh Tomi Ferdian membenarkan adanya surat untuk Penahan dari Mahkamah Agung.
”Ia ditahan atas perintah tersurat dari Mahkamah Agung,” Ucapnya.
Alasan penahan tersebut yang bersangkutan mengajukan banding dan tahap proses kasasi.
”Sidang sebelumnya sudah Putusan 1,2 tahun penjara, namun terdakwa mengajukan banding saat ini menjalani proses kasasi, ” Jelasnya.
”Yang bersangkutan akan ditahan mulai 17 Oktober hingga April 2026,” Tambahnya
Dalam kasus stadion mini Sungai Penuh ini sudah menyeret 5 tersangka termasuk Ex. Kadispora, 4 diantara sudah menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. (Red)













