![]()
JAMBI-Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Jambi, Selasa (28/10/2025).
Adapun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang dibahas dalam rapat ini yaitu: Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa “Sungai Penuh Juara.”

Kegiatan ini dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh, Kadis Pendidikan Khaidirman, S.Pd., M.Si dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dr. Roli Darsa, M.Pd., MT. serta tim perancang peraturan-undangan Kanwil Kemenkum Jambi. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian.
Kabid Dikdas Kota Sungai Penuh Roli Darsa, dikonfirmasi Wartabarunews.com Selasa (28/10) malam mengatakan bahwa pada hari ini (Selasa red) kita melaksanakan Harmonisasi tentang perwako pemberian Beasiswa Sungai Penuh Juara. sesuai Visi Misi bapak Wali Kota.
“Insha Allah dalam Beberapa Waktu Kedepan Perwako akan di undangkan” ujar Roli.
Ia menambahkan, program ini merupakan Visi Misi dan aksi nyata serta komitmen bapak Wali Kota untuk memberikan Beasiswa kepada putra-putri terbaik di Kota Sungai Penuh.
Ia juga menjelaskan bahwa lebih kurang 560 kuota penerima Beasiswa Sungai Penuh Juara. Menurut rencana akan direalisasikan pada bulan Desember 2025, ungkapnya.
Untuk penerima Beasiswa Sungai Penuh Juara, yakni SD, SMP dan SMA sederajat serta perguruan tinggi.
Adapun kategori penerima Beasiswa Sungai Penuh Juara ini sebagai berikut: Jenjang Mahasiswa Berprestasi dan Keluarga Miskin (Terancam Putus Sekolah/Kuliah).
Sedangkan untuk Data calon penerima Beasiswa diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Kota Sungai Penuh dari Desil 1 sampai 5.
Dengan adanya Program Beasiswa Sungai Penuh Juara, untuk memastikan Putra Putri Kota Sungai Penuh mendapatkan layanan pendidikan berkelanjutan dan memberikan motivasi, berprestasi untuk peserta didik kedepan. (DD)













