![]()
SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh mengeluarkan himbauan larangan bagi siswa SD dan SMP menggunakan sepeda motor atau lebih ke sekolah.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekda Alfian dengan NOMOR B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2. TENTANG
LARANGAN SISWA MENGGUNAKAN KENDARAAN BERMOTOR. Tertanggal 8 April 2026.
Bersama ini dihimbau kepada Kepala Sekolah, Majelis Guru/ Staf Tata Usaha, tenaga pendidik lainnya, Orang Tua/Wali dan seluruh siswa, sebagai berikut :
1. Siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor
(sepeda motor, mobil atau jenis kendaraan lainnya) ke lingkungan sekolah;
2. Orang Tua/Wali diharapkan mendukung larangan ini dengan mengantar atau
menjemput anak sesuai ketentuan;
3. Kepala sekolah agar menegakkan aturan ini secara tegas dan memastikan tidak
ada siswa yang melanggar larangan berkendaraan ke sekolah;
4. Pihak sekolah dapat menyediakan area parkir khusus bagi guru dan tenaga
pendidik lainnya namun tidak diperuntukkan bagi siswa;
5. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan
sekolah dan peraturan yang berlaku. (DD)













