banner 728x250
Daerah  

Ubah Jadi Pelat Hitam, Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Disorot

Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Saat Terparkir di Parkiran Pimpinan, Senin 29 September 2025. (Foto DD)

Loading

SUNGAIPENUH-Kendaraan Dinas (Randis)  pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh, menuai sorotan. Pasalnya, Mobil jenis CR-V warna hitam, diduga merobah warna plat.

Diketahui, randis CR-V warna hitam tersebut milik Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Emrizal,S.Pt, dengan nomor polisi BH 7 R.

“Benar, randis CR-V warna hitam BH 7 R milik wakil ketua DPRD kota Sungai Penuh Emrizal” ujar Sumber Wartabaru.com di DPRD Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan informasi, randis jenis CR-V warna hitam ini terdata sebagai aset di Sekwan DPRD Kota Sungai Penuh. Parahnya lagi, logo Kota Sungai Penuh yang biasa dipasang setiap Randis plat merah, kini logo tersebut diduga sengaja dicopot.

Kemudian, randis ini diduga diganti dengan plat pribadi berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1012 RE.

Sementara itu, penyebab digantinya warna plat dari merah ke hitam belum diketahui.

Dari pantauan media ini Randis jenis CRV warnah hitam ini terparkir di parkiran unsur pimpinan DPRD, pada Senin, (29/9)2025).

BACA JUGA:  Keseruan HGN dan HUT PGRI Ke-80 di SMP Negeri 2 Kota Sungai Penuh

“Itu mobil mewah CRV adalah mobil dinas pimpinan DPRD kota Sungai Penuh kenapa berubah menjadi hitam, emang dibeli pake uang dia sendiri itu kan operasional dinas” ujar Ketua Forum Studi Mahasiswa Kota Sungai Penuh Egi Maulana, Senin (29/9/2025).

Egi menambahkan, harusnya pimpinan DPRD memberi contoh kepada rakyatnya, terkait aturan pemakaian aset negara kalo wakil rakyatnya aja melanggar gimana mau menjalankan fungsinya dengan baik,” pungkas Egi

Hingga berita ini dipublis, Wakil Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Amrizal, belum dapat dikonfirmasi.

Penelusuran Info Pajak Provinsi Jambi, Senin (29/9) Nomor polisi BH 1012 RE, nomor tersebut tidak keluar. Diduga nopol tersebut palsu.

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, boleh memakai warna hitam jika ada izin. “Mungkin ada izin nya” ujarnya.

Berikut ini pasal yang dikenakan jika memakai nomor kendaraan palsu:

BACA JUGA:  Jalin Silaturahmi, Alfin Mengundang Pedagang Pasar Beringin ke Rumdis Wali Kota

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (DD)