banner 728x250
Daerah  

Harta Benda Dua Tersangka Disita Kejari, Diduga Hasil Korupsi. Herman: Jangan Hanya Seremonial

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Melakukan Pengeledahan di Rumah Tersangka Kasus Korupsi PJU Kabupaten Kerinci. (Dok)

Loading

KERINCI-Pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), masih terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan kembali melakukan penggeledahan rumah dua tersangka Helpiandi (ASN) dan Reki (P3K Guru SMP), Selasa (23/9/9/25). Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Klas IIB Kota Sungai Penuh.

Dalam pengeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang berharga yang diduga hasil korupsi proyek PJU bernilai miliaran.

“Dalam perkara PJU, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka Helpi dan Reki. Dari penggeledahan tersebut berhasil disita satu unit motor milik tersangka Reki.

Selain motor, penyidik juga menyita satu unit mobil milik tersangka Reki, serta beberapa dokumen, kartu ATM, dan buku tabungan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tipikor PJU, ” tegas Yogi, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Selasa (23/9/2025).

Penyitaan kendaraan dan dokumen ini diyakini bakal membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana haram dalam proyek PJU.

BACA JUGA:  Dukung Asta Cita Presiden, Pemdes Pondok Agung Lounching Penanaman Jagung Serentak

Masyarakat Kabupaten Kerinci mengapresiasi kinerja Kejari Sungai Penuh, yang terus melakukan pengembangan dan mencari bukti baru untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam kasus korupsi proyek PJU, kata Herman, DPT.

Namun, dirinya berharap pengungkapan kasus ini jangan terputus kepada 10 tersangka saja. Kasus proyek Pokir DPRD Kabupaten Kerinci diduga melibatkan 13 anggota dewan.

“Pengeledahan oleh penyidik di rumah dua tersangka kasus PJU, jangan hanya seremonial untuk menutup pihak lain” ujarnya.

Menurut dia, 13 dewan disebut-sebut telah menerima Fee dari kontraktor pelaksana dengan jumlah yang berbeda.

Menurutnya, Konsultan Perencanaan dan Pengawasan berperan penting dalam kasus Korupsi PJU ini. Penentu diterima atau tidaknya pekerjaan fisik proyek dilapangan.

Dan juga Konsultan telah menandatangani kontrak senilai Rp. 57 juta, dan anggarannya bersumber dari APBD.

“Andri Kurniawan konsultan pengawas, hingga kini masih bebas berkeliaran. Harusnya dia orang pertama ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.

Ia berharap, agar dibuka secara terang-terangan kasus korupsi PJU kepada publik. Jangan ada yang ditutupi, pihak yang dinilai terlibat agar segera diproses dan dibawa kemeja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

BACA JUGA:  Azas Manfaat Realisasi Anggaran BUMDES Perlu Ditinjau Ulang

“Sebab pengungkapan kasus korupsi berjamaah ini menjadi tantangan besar Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Jangan sampai hukum di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dapat dimanfaatkan para koruptor” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, mulai dari pejabat Dinas Perhubungan, Pejabat Pengadaan UKPB, dan 5 Rekanan Kontraktor. (DD)