banner 728x250
Daerah  

Masa Jabatan Habis, 5 Desa di Kota Sungai Penuh Dijabat Pjs

Loading

SUNGAIPENUH-Sejumlah Desa dalam wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi akan dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs). Hal ini disebabkan habisnya masa jabatan dan satu kades dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Benar, ada lima desa akan dijabat oleh Pjs. Kelimanya sudah habis masa jabatan dan satu orang lulus PPPK” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Sungai Penuh, Edri Penta.

Dijelaskannya, pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi teknis untuk Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), sebagai langkah untuk mengisi kekosongan jabatan secara definitif” ucapnya.

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan, Disperindag Kota Sungai Pemuh Siapkan Lokasi Pasar Bedug

Ia menambahkan, pengangkatan Pjs dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal di tengah kekosongan kepemimpinan.

“Kami merencanakan pelaksanaan PAW ini akan dilakukan pada akhir tahun 2025. Saat ini kami fokus menyusun aturannya agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia berharap, seluruh proses dapat berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak, terutama masyarakat desa, agar pelaksanaan PAW nantinya dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan berpihak kepada kepentingan warga, pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun Desa yang akan dijabat Pjs sebagai berikut:

1. Desa Cempaka

2. Desa Koto Dian

BACA JUGA:  Mahasiswa Cipayung dan BEM Kerinci-Sungai Penuh Soroti Kasus Korupsi PJU 

3. Desa Permai Indah

4. Desa Kumun Hilir

5. Desa Tanjung. (DD)