banner 728x250

Pemkot Sungai Penuh Menerima 6 Sertifikat atas Capaian Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Loading

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), kegiatan ini sebagai bentuk penghargaan dalam upaya pelindungan warisan tradisi Kebudayaan di wilayah Provinsi Jambi.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, dalam rangka Hari Pengayoman ke-80 tahun 2025 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Selasa (19/8/2025).

Turut dihadiri, Bapak Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi Wakil Gubernur Jambi, Kepala Daerah se propinsi jambi atau yg mewakili dan para OPD Propinsi, Kab/kota serta ormas.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Bapak Boby Arisandi, S.Pd,.M.Pd. mengatakan, tahun 2025 ini Pemkot Sungai Penuh melalui dinas Kebudayaan dan Pariwisata menerima 6 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Kategori Pengetahuan Tradisional (PT).

BACA JUGA:  Even Nasional Lomba Burung Berkicau. Wako: Even Ini Untuk Mendukung Pariwisata dan Perekonomian

“Untuk Pemerintah Kota Sungai Penuh tahun 2025 mendapatkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terbanyak se Provinsi Jambi” ujarnya.

6 (Enam) kategori, dengan rincian Kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) :

1. Aksara incung

2. Gong buleuh

3. Kuluk cincin

4. Tari rangguk Kumun

5. Tari iyo iyo Sungai Penuh

Kategori Pengetahuan Tradisional (PT):

1. Lapik Koto Dian Rawang. (DD)