![]()
SUMBAR-Kasus tudingan ijazah palsu Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi Golkar, yang ditangani Polda Sumatra Barat (Sumbar) memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Hal itu dibenarkan Sersan Mayor Endres Chan, selaku pelapor yang nomor ijazah nya dicatut Amrizal.
“Kasusnya udah naik penyidikan 4 Agustus 2025,” ujar pelapor, diketahui sebagai anggota TNI pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Dirinya mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sumatra Barat yang menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan berpeluang untuk adanya penetapan tersangka. Bila terbukti, Amrizal terancam dijerat pasal 266 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
“Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor Amrizal. SPDP merupakan bentuk koordinasi awal antara penyidik dan JPU,” kata Endres, dilansir dari Aksi post.com
Seperti diketahui, Amrizal mencatut nomor ijazah Endres Chan dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Untuk Amrizal mendaftar paket C ke PKBM Albaraqah Kerinci pada tahun 2007, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Bayang Drs. Erman Ahmad.
Dalam surat tersebut, ada dua indetitas milik orang lain. Yakni; nomor STTB 0728387 milik Endres Chan, seorang prajurit TNI-AD. Kemudian nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Amrizal seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang. Setelah memperoleh Paket C, dimanfaatkan Amrizal untuk nyalon sebagai anggota DPRD Kerinci selama dua periode hingga sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Modal paket C, lalu sampai Amrizal mendapatkan gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh-Kerinci pada Oktober tahun 2022.
Sayangnya, kasus yang pernah dilaporkan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi ini justru dihentikan dengan berbagai alasan pada Maret 2025. (DD)













