banner 728x250

Menteri LH Bikin Konsep Baru Adipura. Wawako: Ini Momentum Dalam Mewujudkan Sungai Penuh Bersih

Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah Menghadiri Acara Perkenalan Konsep Baru Peraih Adipura yang Dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta. (Dok)

Loading

JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Dr. Hanif Faisol Nurofiqmemperkenalkan konsep baru Penghargaan Adipura. Kementerian memasukkan penilaian berdasarkan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sehingga ada Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.

Menteri Hanif Faisol mengatakan telah mengungkap konsep baru Adipura tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025 pada Minggu, 22 Juni 2025, yang bertepatan dengan momen peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Dia menekankan, Adipura kini tidak hanya menilai estetika dan kebersihan kota.

Dan acara ini bagian dari komitmen nasional dalam penguatan tata kelola lingkungan, khususnya dalam rangka reformulasi program Adipura yang kini mengedepankan pendekatan green leadership dan circular economy.

BACA JUGA:  Sanksi Pemecatan, Jika PPPK Tidak Masuk Kantor Sepuluh Hari Berturut-turut

Kegiatan yang diikuti oleh para kepala daerah dari seluruh Indonesia. Kota Sungai Penuh dihadiri oleh Wakil Walikota Azhar Hamzah.

Wakil Walikota Azhar Hamzah menyambut positif penyampaian tersebut dan menyatakan kesiapan Kota Sungai Penuh untuk menyesuaikan dengan standar dan indikator baru yang ditetapkan dalam skema Adipura Baru.

“Ini menjadi momentum bagi kita untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan Sungai Penuh yang bersih, hijau dan berkelanjutan. Kami akan mendorong kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat secara aktif,” ujar Wakil Walikota Azhar usai kegiatan.

BACA JUGA:  Kurangi Sampah Plastik, Warga Kota Sungai Penuh Diimbau Bawa Tas Belanja Sendiri

Turut hadir dalam acara tersebut para pejabat tinggi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perwakilan provinsi, serta para kepala daerah/ kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota se-Indonesia. (Red)