banner 728x250
Hukrim  

Jaksa: Dalam Waktu Dekat Kades Pelayang Raya Supriadi, Dilakukan Pemeriksaan

Loading

SUNGAIPENUH-Penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Pelayang Raya, di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus bergulir.

Informasi yang diperoleh, dalam waktu dekat Kepala Desa Pelayang Raya Supriadi, akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Moeragung Alsonta, saat dikonfirmasi wartawan. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan teman-teman LSM. “Dalam waktu dekat Supriadi, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan” ujar Agung

“Benar, laporan dari rekan-rekan LSM sedang kami tindaklanjuti. Rencananya, Kepala Desa Pelayang Raya akan kami panggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat,” ungkap Moehargung.

Cecep, perwakilan dari LSM Petisi Rakyat,  menyambut baik respons dari Kejaksaan. “Proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh ada kompromi dengan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  Korupsi PJU Kerinci Rp 2,7 M Konsultan Pengawas Belum Terseret. Aldi: Andri Kebal Hukum

“Kami sangat mengapresiasi respons dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tapi kami juga ingin menegaskan bahwa ini bukan sekadar laporan biasa. Ini soal kerugian negara yang nilainya tidak sedikit. Masyarakat Pelayang Raya berhak tahu kemana anggaran desa mereka dialirkan. Oleh karena itu, kami mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara serius dan menyeluruh,” tegas Cecep.

Ia menambahkan, pihaknya bersama elemen masyarakat akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan, pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan Korupsi DD-ADD Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh yang dilaporkan oleh gabungan LSM dan Jurnalis ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada 10 Juni 2025 lalu

Supriadi, diduga melakukan korupsi DD/ ADD sejak 2021-2024. Adapun modus yang digunakannya sebagai berikut:

BACA JUGA:  Ahmadi-Herlina Kembali Mangkir, PN Sungai Penuh Terbitkan Surat Penjemputan Paksa

1. Penyimpangan Aset Desa yang berada di luar daerah.

2. Penyewaan alat berat molen dan orgen tunggal milik desa.

3. Serta pengadaan tanah untuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang hingga kini belum bersertifikat. 4. Anggaran ketahanan pangan tahun 2023–2024 pun disebut-sebut fiktif dan patut diusut lebih lanjut. (DD)