banner 728x250
Hukrim  

Ahmadi-Herlina Kembali Mangkir, PN Sungai Penuh Terbitkan Surat Penjemputan Paksa

Loading

SUNGAIPENUH-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh mengeluarkan surat penetapan jemput paksa terhadap dua orang saksi dalam kasus perusakan kotak suara dan surat suara pada Pilwako Sungai Penuh 27 November 2024, yakni eks Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir beserta istri Herlina.

Karena keduanya tidak memenuhi panggilan untuk hadir secara berulang. Pasalnya, kesaksian Ahmadi dan Herlina, sangat penting demi untuk mengungkapkan fakta baru.

Juru bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap Ahmadi Zubir dan Herlina.

BACA JUGA:  Aktivis Desak Konsultan Proyek PJU Kerinci Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Pada sidang sebelumnya, keduanya beralasan sedang berada di luar daerah. Namun, karena telah beberapa kali tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan dilakukan upaya penjemputan,” ujar Pandji, kepada wartawan Senin (21/4/2025).

Sementara itu, demi kelancaran persidangan PN Sungai Penuh akan berkoordinasi dengan pihak keamanan (Polres) Kerinci untuk menjaga jalannya persidangan.

Diketahui, kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara terdapat 12 orang terdakwa mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA:  Tidak Kunjung Diserah ke Pemilik Sah, PN Gelar Constatering di Galian C Sungai Tuak

Dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 April 2025 mendatang. (DD)