banner 728x250
Daerah  

Ketua LSM PETISI-SAKTI Desak Kejari Sungai Penuh Memanggil Eks Kades Koto Baru

Loading

SUNGAIPENUH-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, didesak untuk memanggil mantan Kepala Desa Koto Baru Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh dan staf. Ketiganya dilaporkan oleh Indra Wirawan Ketua LSM PETISI-SAKTI, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2023.

Didalam laporannya tertanggal 23 Juni 2025, dugaan penyelewengan DD yang diduga dilakukan oleh Yuni Hansah (mantan Kades Koto Baru), Dian Indra Jitam (Sekdes) dan Aseptia Warman (Kaur Keuangan), senilai Rp. 615.781.994.

Ketua LSM PETISI-SAKTI Indra Wirawan, kepada wartawan pada Sabtu (5/7/2025), menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons kejaksaan dalam menangani kasus ini.

Ia menilai, penegakan hukum seharusnya tidak boleh tebang pilih, apalagi menyangkut anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. “Sudah hampir dua pekan sejak laporan ini kami masukkan, namun belum ada satu pun tindakan nyata dari Kejari Sungai Penuh ‘Kami kecewa’. ujarnya.

BACA JUGA:  Beasiswa 'JUARA 2025' Disalurkan, Wako Alfin: Bukti Nyata Dukungan Pemerintah Terhadap Pendidikan

“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,”  ujarnya lagi.

Indra menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terbukti bersalah ke meja hijau.

Bahkan, Kami ingin membuktikan kepada publik bahwa tidak semua laporan masyarakat akan berakhir di meja berdebu. Kami akan terus bersuara dan bertindak, karena ini soal hak rakyat. DD seharusnya digunakan untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya diri,” tegasnya.

BACA JUGA:  Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning, Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung

Ia juga mengingatkan Kejari Sungai Penuh agar tidak mengabaikan kepercayaan publik yang kini tertuju pada institusi penegak hukum tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait tindak lanjut laporan tersebut. (DD)