![]()
SUNGAIPENUH-Meskipun Pemerintah Kota Sungai Penuh sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) melalui Dinas Pendidikan, salah satu isi poinnya melarang Sekolah SD/SMP menyelenggarakan seremonial perpisahan, study banding dan lainnya.
Namun pungutan uang perpisahan tetap dilakukan oleh pihak sekolah. Bahkan yang dipungut per siswa dinilai cukup membebani wali murid.
Padahal pungutan uang perpisahan masuk kategori Pungutan Liar (Pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan bersama Komite dan orang tua siswa.
Berdasarkan surat yang diterima wartabaru.com. Surat tertanggal 25 Februari 2025, nomor: B/400.3.5.5/ 080/II/2025/DISDIK. SIfat: Penting. Perihal: Pemberitahuan Kebijakan Prioritas dan Larangan-larangan Kebijakan Satuan Pendidikan. Ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Khaidirman, S.pd. M.si.
Dalam surat tersebut ditunjukkan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP lingkup Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh .
Untuk larangan mengadakan perpisahan tertuang di poin 7, yang mana dalam poin tersebut dikatakan tidak boleh melaksanakan kegiatan yang bersifat ceremonial, seperti: karya wisata, perpisahan study banding dan lain-lain.
“Kan dinas pendidikan kota Sungai Penuh sudah mengeluarkan surat edaran. Namun pungutan uang perpisahan tetap saja dilakukan,” ujar Budi, warga Kota Sungai Penuh, Rabu (7/5/2025).
Apapun alasannya tetap pungli namanya. Sebab pungli tidak dibenarkan, apalagi di sekolah.
“SE itu berupa larangan bagi sekolah untuk tidak melakukan pungli serta menghindari penyalahgunaan wewenang” pungkasnya. (DD)













