banner 728x250
Daerah  

Pungutan Uang Perpisahan SMP 2 Kota Sungai Penuh, Dikeluhkan Wali Murid

Loading

SUNGAIPENUH-Wali murid kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kota Sungai Penuh, mengeluhkan pungutan biaya perpisahan sebesar Rp 250 ribu per siswa, yang dianggap memberatkan dan bertentangan dengan arahan pemerintah.

“Benar, tiap murid kelas IX wajib membayar uang sebesar Rp 250 untuk perpisahan,” ujar salah satu wali murid, minta namanya tidak ditulis.

Dengan alasan untuk memberi cinderamata guru yang memasuki pensiun. “Dari mana kami mendapatkan uang untuk membayar uang perpisahan. Ini belum lagi untuk masuk ke SMA butuh biaya lagi, apalagi saat ini kondisi ekonomi susah” imbuhnya dengan nada sedih.

BACA JUGA:  Nilai Kepahlawanan Digaungkan, Wako Pimpin Upacara Hari Pahlawan

Ia berharap agar dibatalkan pungutan tersebut, karena sangat membebani kami yang hidup pas-pasan. Jikapun tetap dilaksanakan perpisahan, jangan anak kami dikucilkan, ungkapnya, sambil berharap

Kepala Sekolah SMP N 2 Kota Sungai Penuh Mulyadi, dikonfirmasi wartabaru.com diruang kerjanya Senin (5/5/2025) mengelak adanya pungutan uang perpisahan oleh guru SMP N 2, tidak ada pungutan uang perpisahan di SMP 2.

“Tidak ada pungutan uang perpisahan di SMP 2. Tapi ntah dari Komite, itu kita tidak tahu” elaknya.

Ia menambahkan, sesuai arahan dari Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh bahwa tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang bersifat seremonial atau perpisahan, tambahnya.

BACA JUGA:  Cegah Banjir, Pemkot Sungai Penuh Gencarkan Normalisasi Sungai

Perlu diketahui, pungutan uang perpisahan masuk kategori Pungutan Liar (Pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan bersama Komite dan orang tua siswa. (DD)