![]()
JAMBI-Sidang kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci kembali dilanjut di Pengadilan Tipikor Jambi.
Pada sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 9 orang saksi.
Diantaranya adalah Edminudin mantan Ketua DPRD Kerinci, Sekda Kerinci Zainal Efendi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jondri Ali, Sekdis Perhubungan Ahmad Samuil.
Saksi lainnya adalah Yunrizal selaku staf ahli, Febi pihak keuangan, Rendra Kuswara Kabid PPEPD, Halfi Putra honorer, dan terakir saksi Almi Yandri selaku Kabag PBJ.
Pantauan di lapangan, 9 orang saksi itu semua hadir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (5/1/2026).
Mereka menjadi saksi dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 Miliar dengan terdakwa Heri Cipta mantan Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Heri Ciptra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga ada terdakwa lain yakni Nael Edwin (NE) Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembuat Komitmen (PPTK).
Kemudian, Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang bertindak sebagai Pejabat Pengadaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dan 8 orang pihak rekanan, yaitu Fahmi (F) Direktur PT WTM, Amril Nurman (AN) Direktur CV TAP, Sarpono Markis (SM) Direktur CV GAW.
Lalu Gubawan (G) Direktur CV BS, Jefron (J) Direktur CV AK, Reki Eka Fictoni (REF), seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro serta Helpi Apriadi (HA) seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.
“Kami menghadirkan, 9 Saksi yang mulia,” kata jaksa Ferdian saat ditanya majelis hakim dalam sidang. (Red)
Sumber: MetroJambi













