banner 728x250
Hukrim  

Kejari Didesak Tahan Eks Kadispora Kota Sungai Penuh

Loading

SUNGAIPENUH-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh didesak untuk melakukan penahanan mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Diskepora) Don Fitri Jaya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022.

Eks Kadispora itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan pada Senin (16/12/2024).

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah divonis dan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor jambi.

Stadion mini yang dikerjakan tahun 2022 lalu mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 700 juta. Dan Don Fitra Jaya merupakan sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Pemuda dan Olahraga.

BACA JUGA:  Laporan Dugaan Korupsi DD Pelayang Raya di Kejari Sungai Penuh Dipertanyakan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Moehargung Al Sonta, SH, dikonfirmasi wartabaru.com terkait belum ditahannya Don Fitri Jaya mengatakan, saat ini status penahanannya sudah dialihkan dari tahanan rumah menjadi tahanan kota.

“Berkasnya sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Jambi” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini kita sedang menunggu jadwal sidang. “Mungkin Minggu depan sidang, menunggu jadwalnya saja” ungkapnya. (DD)