banner 728x250
Daerah  

Dishub Kota Sungai Penuh Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas dan Jaga Fungsi Trotoar

Loading

SUNGAIPENUH-Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh menghimbau kepada pemilik/pengguna kendaraan, mari parkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan dan sesuai dengan ketentuan, serta tidak menggunakan badan jalan maupun tempat yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penertiban dilaksanakan pada Selasa (22/9/2026) berlangsung tertib dan lancar

Pedagang Kaki Lima (PKL) dihimbau agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, karena trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Mari bersama-sama menjaga hak dan kenyamanan pejalan kaki serta ketertiban ruang publik”

Selain itu, fungsi trotoar merupakan hak pejalan kaki. Mari kita jaga bersama agar tetap aman dan nyaman.

BACA JUGA:  Kawasan M Yamin 'Bebas Biaya Parkir' Jadikan Ruang Publik yang Bebas dari Pungutan

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Sungai Penuh.

Mari kita wujudkan Kota Sungai Penuh yang tertib, aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pasal 34 ayat (4), yang mengatur bahwa trotoar diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

BACA JUGA:  Wako Alfin Tegaskan Normalisasi Sungai Batang Merao Berlanjut

Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, “Tertib Parkir, Tertib Trotoar, Lancar Lalu Lintas.” (Red)