banner 728x250
Hukrim  

Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan Kejari Pessel, Dugaan Ijazah Palsu

Loading

PESSEL-Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dapil Kerinci-Kota Sungai Penuh resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (5/11/2026).

Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Perkara ini berkaitan dengan penerbitan surat keterangan kehilangan ijazah yang menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi, membenarkan penahanan politikus Partai Golkar tersebut. Ia menyampaikan bahwa Amrizal telah dititipkan di rumah tahanan (rutan) setelah proses pelimpahan perkara tahap II.

Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat. Dilimpahkannya perkara tersebut, penanganan memasuki tahap penuntutan oleh kejaksaan.

BACA JUGA:  Kasus Damkar Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Temukan Indikasi SPJ Fiktif

Sebelumnya, penyidik Polda Sumbar menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Perkembangan terbaru, Amrizal kini telah ditahan oleh Kejari Painan.

Penahanan ini menjadi babak penting dalam perkara yang telah bergulir sejak munculnya dugaan penggunaan identitas dalam dokumen pendidikan tersebut.

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan proses hukum terhadap Amrizal, termasuk bagaimana tim pendamping hukum yang disiapkan Golkar Jambi akan menghadapi perkara tersebut.

Seluruh dugaan yang disangkakan kepada Amrizal tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Untuk diketahui, Kasus ini berermula dari laporan Letda Inf Endres Chan mengenai dugaan pencatutan nomor STTB dan nomor induk (BP) milik orang lain.

BACA JUGA:  Aktivis Desak Kejagung untuk Ambil Alih Penanganan Kasus Pengrusakan di Muaro Jambi

Kemudian surat keterangan tersebut digunakan Amrizal untuk mendaftar Paket C di PKBM Albaraqah, Kerinci, selanjutnya dipakai sebagai syarat pencalonan legislatif hingga terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 dari Partai Golkar. (DD)