banner 728x250
Hukrim  

Tidak Kunjung Diserah ke Pemilik Sah, PN Gelar Constatering di Galian C Sungai Tuak

Loading

KERINCI-Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh melaksanakan Constatering, atas permohonan kuasa hukum Ramli Umar. Constatering dilakukan untuk mengetahui batas-batas atas tanah yang dimohonkan untuk dieksekusi.

Sebelum pengukuran Panitera PN Hendri Dunand SH, membacakan penetapan Constatering disaksikan pihak kantor BPN Kabupaten Kerinci serta pihak kepolisian.

Viktorius Gulo, SH, MH Penasehat Hukum Ramli Umar, dikonfirmasi wartabaru.com Via WhatsApp Rabu (30/4/2025) membenarkan bahwa pada hari Selasa (28/4/2025) telah dilaksanakan Constatering yaitu tahap sebelum Eksekusi dilakukan percocokan atau untuk memastikan ukuran tanah.

“Objek perkara sudah diukur oleh Badan pertanahan, hasil dari pengukuran itu nanti BPN akan menyerahkan kepada Pengadilan, Dan setelah Pengadilan menerima hasil pengukuran dari BPN baru masuk ketahap Eksekusi” ujar Viktor.

BACA JUGA:  SPBU Kumun Diduga Kerjasama dengan Mafia BBM Bersubsidi

Pasalnya, pengadilan sudah melakukan pemanggilan kepada Irwandri dan Rizal Kadni, agar mengosongkan objek perkara, dan menyerahkan lokasi galian C kepada Ramli Umar. Tetapi tidak dilakukan sampai dengan sekarang..

Lanjutnya, permohonan eksekusi sudah diajukan sesuai dengan tahapan dari Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

“Sekarang kita menunggu hasil pengukuran dari BPN. Setelah itu Tahap Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan” tambahnya.

BACA JUGA:  Terkait Kasus PJU Kabupaten Kerinci, Kejari Diminta Periksa Konsultan Pengawas

Perlu diketahui, sejak kasasi Irwandri dan Rizal Kadni ditolak MA. aktivitas Galian C milik Ramli di Sungai Tuak, Siulak Deras Kabupaten Kerinci, tetap berjalan. (DD)