![]()
KERINCI-Polemik kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, kian panas. Kali ini, sorotan tertuju pada peran konsultan pengawas proyek, dinilai memiliki andil besar dalam pengawasan teknis dilapangan.
“Diduga konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga dugaan penyimpangan dalam proyek PJU bisa terjadi” kata Hengki salah satu aktivis, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Senin (22/9/2025).
Ia meminta, penyidik agar tidak hanya fokus pada pelaksana dan pejabat pengguna anggaran, tetapi juga menelusuri keterlibatan konsultan pengawas dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Proyek penerangan lampu jalan untuk masyarakat kerinci bermasalah, ini disebabkan pengawasan tidak berjalan. Oleh karena itu, sangat penting bagi penyidik untuk memeriksa peran konsultan pengawas. Lanjutnya, apakah mereka lalai atau justru terlibat aktif dalam praktik korupsi ini,” jelasnya
Sebelumnya, kasus Korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci ini telah menyeret 3 ASN Lingkup Pemkab Kerinci, yaitu Kadis Perhubungan, Kabid Lalin dan staf UKBPJ.
Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, justru menjadi ladang korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Informasi terbaru, Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, masih terus mendalami aliran dana dan mencari aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Bahkan beberapa dewan dan pimpinan telah dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pengusutan kasus ini agar dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terbukti terlibat, termasuk konsultan pengawas, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut sumber, Konsultan Pengawas adalah CV Syandananirwasita Indotech, beralamat Jalan Merak XI No.01 Sido Mulyo – Pekanbaru (Kota) Riau. Telah dianggarkan melalui APBD senilai Rp 57.225.000,
Berdasarkan informasi, Konsultan Pengawas proyek PJU ini sudah sering dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi dirinya selalu lolos. Bahkan, banyak pihak menilai kebal hukum. (DD)













