banner 728x250
Hukrim  

Warga Mendesak Hakim PN Sungai Penuh Memanggil Paksa Ahmadi dan Herlina

Loading

SUNGAIPENUH-Warga mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh untuk melakukan panggilan paksa terhadap mantan Walikota Ahmadi Zubir dan Herlina, dalam kasus Pembakaran dan Pengrusakan TPS pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Pasalnya, eks Walikota tersebut merupakan saksi fakta kasus pengrusakan dan pembakaran kotak suara Pilwako Sungai Penuh 2024 lalu. Bahkan panggilan sudah tiga kali, namun tetap mangkir dari panggilan majelis hakim. Hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air khususnya Kota Sungai Penuh.

“Jika sudah tiga kali mangkir dalam sidang sepanjang sudah dipanggil. Hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi dipersidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalo tidak, ini signal buruk penegakan hukum,” kata Azmi, kepada wartabaru.com Jum’at (17/4/2025).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Ramli Umar Desak PN Sungai Penuh Segera Eksekusi Lahan Galian C Sungai Tuak

Azmi menerangkan, jika eks Walikota dan istri tersebut tidak kembali hadir dalam persidangan, maka layak untuk dikualifikasi tidak memenuhi kewajiban dengan ancaman pidana sesuai pasal 224 KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perkara pidana, dengan hukuman penjara selama–lamanya sembilan bulan. Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan.

“Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan pasal 224 KUHP,” tandas Azmi. Salah satu warga Kota Sungai Penuh.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, SH, saat dikonfirmasi wartabaru.com Rabu (16/4) di PN Sungai Penuh mengatakan, hari ini agenda persidangan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Ahmadi Zubir, Herlina (istri Ahmadi red) dan Ferry.

BACA JUGA:  Ahmadi, Herlina dan Ferry Kembali Mangkir, JPU akan Panggil Paksa

“Ya, Ahmadi Zubir, Herlina dan Ferry tidak hadir di persidangan. Ketiganya diperiksa sebagai saksi” ujarnya.

Ia menambahkan, jika saksi tidak hadir di panggilan berikutnya, maka kita akan mengupayakan jemput paksa, tambahnya. (DD)