![]()
SUNGAIPENUH-Dinas Perhubungan berdalih akan melayangkan surat yang ketiga kepada pihak pemilik mobil rongsokan di daerah Berok Kelurahan Dusun Baru, Kota Sungai Penuh.
“Ya, kita akan melayangkan surat yang ketiga. Jika tidak digubris, maka Dishub berkoordinasi dengan pol PP akan melakukan upaya penertiban paksa” ujar Dafri Kadishub Kota Sungai Penuh saat ditemui di gedung DPRD, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, Komisi 3 DPRD Kota Sungai Penuh yang dipimpin langsung Ketua Komisi 3 Tole S Hadiwarso, telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dishub terkait mobil rongsokan di Berok, menjadi keluhan masyarakat setempat dan pengguna jalan.
“RDP kemaren meminta kepada Dishub agar segera menertibkan mobil rongsokan yang terparkir bebas di Berok” ujar Tole anggota DPRD Kota Sungai Penuh dua periode.
Tole menjelaskan, ada beberapa poin yang kita sampaikan saat RDP itu yang menjadi perhatian antara lain:
1. Pembukaan barrier jalan di sejumlah titik, seperti depan Arnie Market, Pos Kota, dan lokasi lain yang dinilai menghambat kelancaran lalu lintas.
2. Pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan Car Free Day, guna memastikan kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
3. Pengawasan berkelanjutan terhadap kegiatan Car Free Day agar dapat berjalan optimal.
Selain itu, dijelaskannya ada beberapa isu yang disorot antara lain:
A. Penataan jalan dan prasarana transportasi yang lebih baik, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
B. Peningkatan kualitas layanan publik dan aspek keselamatan transportasi.
C. Penanganan mobil rongsokan yang parkir sembarangan, khususnya di kawasan Dusun Baru.
D. Kejelasan tindak lanjut terhadap traffic light dan portal parkir yang terbengkalai.
E. Pengembangan dan pengawasan area kantong parkir, terutama di kawasan wisata, agar tidak menimbulkan kemacetan dan meningkatkan kenyamanan wisatawan.
Kita juga menekankan pentingnya pengelolaan transportasi dan peningkatan pelayanan publik di bidang perhubungan, ungkap Ketua Komisi 3 DPRD Kota Sungai Penuh Tole S Hadiwarso, (DD)













