banner 728x250
Daerah  

Dana BOK Puskesmas Semerap Kerinci Diduga Dipotong. Kadis Dinkes Bungkam

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah Siulak. Kadis Dinkes Harmendizal (Kiri) dan Kapus Semerap Elyawati (Kanan). (Dok Net)

Loading

KERINCI-Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) mencuat. BOK mestinya diperuntukkan untuk keperluan pelayanan kepada masyarakat seperti, Posyandu, imunisasi, kunjungan rumah, hingga program kesehatan desa. Anggaran yang bersumber dari APBN tersebut dipotong dengan nilai yang fantastis.

Menurut keterangan dari salah satu yang layak dipercaya, membeberkan bahwa pemotongan berlangsung sistematis dan sudah lama terjadi.

Menurutnya, setiap dana kegiatan yang cair langsung dikenakan setoran kembali ke bendahara, dengan potongan mencapai 15–30 persen per orang, di luar potongan pajak tambahan sebesar 5–15 persen.

“Semakin banyak kegiatan, semakin besar potongan yang harus disetor. Ini sudah seperti sistem yang dibangun dan dipelihara bertahun-tahun,” ungkap sumber, Jumat (22/8/2025).

Diduga hasil pemotongan tersebut disebut mengalir ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci. Terkait hal tersebut, Kadis Dinkes Kabupaten Kerinci Harmendizal, saat dikonfirmasi bungkam. Ia berdalih akan memanggil Kepala Puskesmas Semerap, tanpa membantah maupun menjelaskan substansi dugaan pungli tersebut.

Lebih lanjut, sumber menjelaskan, praktik pemotongan sudah berlangsung bertahun-tahun. “Mustahil seorang Kepala Dinas tidak mengetahui pola yang jelas-jelas merugikan petugas lapangan sekaligus merugikan masyarakat.

“Kalau pemotongan ini sudah lama dan sistematis, bagaimana mungkin Kadis tidak tahu? Justru yang jadi pertanyaan: ke mana aliran dana potongan selama ini?” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkot Sungai Penuh Sampaikan Usulan Program Perumahan ke Menteri PKP RI

Berdasarkan data yang dihimpun, skema pemotongan ini menghasilkan angka yang tidak kecil.

Skenario 1 orang:

1 × 14 desa × Rp100.000 = Rp1.400.000/bulan

Potongan 30% = Rp420.000/bulan

Jika ada 35 orang Nakes turun lapangan:

Rp1.400.000 × 35 = Rp49.000.000/bulan

Potongan 30% = Rp14.700.000/bulan

Dalam 1 triwulan (3 bulan): Rp14.700.000 × 3 = Rp44.100.000

Dalam 1 tahun (12 bulan): Rp14.700.000 × 12 = Rp176.400.000

Jika skema potongan 30% diterapkan kepada 35 orang setiap bulan, maka nominal setoran mencapai sekitar Rp14,7 juta per bulan, atau Rp44,1 juta per triwulan, dan hasilnya hingga Rp176,4 juta per tahun.

Itu hanya dari satu jenis program. Jika ditambah berbagai kegiatan lain, maka nilai potongan berpotensi menembus ratusan juta rupiah setiap tahun, angka yang sungguh fantastis.

Namun angka tersebut bisa saja berubah, sebab persentase pemotongan bervariasi tergantung golongan Nakes itu sendiri. Tapi yang pasti persentase pemotongan minimal 15 hingga 30 persen setiap Nakes.

Konfirmasi Buntu.! Indonesiasatu.co.id telah berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari Hermendizal, Kepala Dinas Kesehatan Kerinci. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hermendizal terkesan bungkam dan enggan memberi keterangan.

BACA JUGA:  Pimpin Penanaman Pohon Serentak, Alfin: Langkah untuk Mencegah Banjir

Perlu diketahui, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan dana yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan dan disalurkan ke daerah untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat.

Dana ini dikelola Puskesmas dan digunakan untuk kegiatan promotif serta preventif, seperti posyandu, imunisasi, pelayanan kesehatan sekolah, kunjungan rumah, hingga penyuluhan di desa. Selain dana BOK ternyata terdapat juga dana DAU.

Secara aturan, dana BOK harus dipakai penuh untuk mendukung program kesehatan masyarakat tanpa ada potongan sepeser pun. Karena itu, dugaan adanya pungli di Puskesmas Semerap membuat publik geram, sebab dana negara yang seharusnya menyentuh langsung masyarakat justru dipangkas secara tidak sah.

Untuk diketahui, pelayanan kesehatan di Puskesmas Semerap Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu Viral setelah menolak merawat pasien yang diduga kritis. (Red)