banner 728x250

KMP Kota Sungai Penuh Resmi Berbadan Hukum. Kadis: Ini Bukan Hanya Sekedar Program Seremonial

Loading

SUNGAIPENUH-Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sungai Penuh, Tiarudin Arsi, dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin (14/7/2025) menyampaikan, sebanyak 69 desa/ kelurahan di Kota Sungai Penuh telah resmi memiliki koperasi berbadan hukum.

“Setelah launching, dari Juli hingga Oktober akan digelar berbagai pelatihan. Pelatihan ini akan melibatkan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Seluruh pengurus koperasi akan dibekali pengetahuan terkait manajemen, pembukuan, hingga pengelolaan unit usaha,” ujar Tiarudin. Dikutip dari RRI.co.id

Untuk tahapan selanjutnya adalah pengukuhan koperasi secara nasional yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Usai pengukuhan, pelatihan intensif bagi pengurus dan pengawas koperasi akan berlangsung hingga Oktober 2025, sebelum koperasi mulai beroperasi penuh.

Ia juga menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar program seremonial, namun harus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang nyata dan mampu menjawab berbagai tantangan ekonomi di tingkat akar rumput.

BACA JUGA:  Wawako Teh Kayu Aro Berperan Penting Dalam Mendukung Pembangunan Daerah

“Ini momentum besar. Koperasi ini harus menjadi gerakan ekonomi masyarakat, bukan hanya formalitas. Integritas pengurus menjadi kunci keberhasilan,” tegasnya.

Dijelaskannya, sebagian besar masyarakat desa di Kota Sungai Penuh menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perdagangan. Oleh karena itu, kehadiran koperasi diharapkan dapat memangkas rantai distribusi yang selama ini dikuasai oleh tengkulak, sehingga keuntungan lebih besar dapat dinikmati langsung oleh petani dan pelaku UMKM, jelasnya.

“Perlu digarisbawahi bahwa ini bukan hibah, melainkan kredit. Maka koperasi harus dikelola secara profesional, berbasis bisnis. Setiap anggota koperasi akan terlibat aktif dengan kewajiban memiliki simpanan pokok, wajib, dan sukarela,”.

Ia menekankan, pentingnya pengawasan internal koperasi serta peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan koperasi berjalan sesuai tujuan.

BACA JUGA:  Harapan Baru dari Penertiban Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh

“Pengurus koperasi harus memiliki integritas dan komitmen tinggi. Tantangan dilapangan cukup besar, baik dari sisi manajemen SDM maupun pengelolaan dana. Pemerintah daerah akan terus terlibat dalam proses monitoring dan pendampingan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kota Sungai Penuh terdapat 8 Kecamatan, 4 Kelurahan dan 65 Desa.

KMP merupakan program Strategis Pemerintah Pusat dan merupakan Visi Presiden Prabowo Subianto, dalam membangun ekonomi kerakyatan di tingkat desa. (DD)