banner 728x250

Terlibat Korupsi, Satu ASN Lingkup Pemkot Sungai Penuh di PTDH

Loading

SUNGAIPENUH-Sepanjang tahun 2025, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), terlibat kasus Korupsi. ASN tersebut berinisial T.

“Yang bersangkutan terlibat kasus Tipikor dan sudah menjalani hukuman dan berkekuatan hukum tetap (Inkrah).” ujar Kabid Kedisiplinan BKPSDM Kota Sungai Penuh, kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan PTDH, ada tim yang melakukan penilaian. Setelah tim selesai berkerja, maks dilakukan sidang kedisiplinan kepegawaian baru dilakukan PTDH, jelasnya.

BACA JUGA:  Harus Miliki Budaya Malu! Pejabat Kinerja dan Integritas Buruk di Pemkot Sebaiknya Mundur Diri

Perlu diketahui, dalam beberapa bulan ini kita selalu melakukan Sidak untuk memantau kedisiplinan ASN, tambahnya

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Nina Pastian, membenarkan bahwa ada satu ASN yang dilakukan PTDH.

“Ya benar, ada satu ASN di PTDH” ujar Nina, saat ditemui di gedung DPRD Kota Sungai Penuh, Jum’at (4/7/2027). (DD)