![]()
SUNGAIPENUH-Pendaftaran seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pertama di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk lima jabatan, resmi ditutup pada Jum’at (18/9/2026) pukul 17:00 wib.
Seluruh calon peserta segera merampungkan seluruh proses administrasi sebelum tenggat waktu tersebut terlewati.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengimbau seluruh calon pendaftar agar segera melengkapi dokumen persyaratan tanpa menunda-nunda.
Menurutnya, ketelitian pada tahap administratif menjadi langkah awal yang sangat menentukan kelolosan peserta ke tahap berikutnya
“Saya meminta kepada para calon Kepala OPD yang mengikuti seleksi lima kepala OPD Sungai Penuh yang kita lelang untuk segera mendaftar dan melengkapi semua persyaratannya, serta mempersiapkan diri sebaik mungkin,” ujar Affan.
Ia juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh peserta agar mewaspadai berbagai bentuk penipuan. Ia menegaskan bahwa proses seleksi ini berjalan secara murni, transparan, dan objektif tanpa adanya praktik titipan.
“Peserta diminta untuk tidak mempercayai oknum manapun yang menjanjikan jaminan kelulusan dengan imbalan tertentu. Seluruh tahapan seleksi murni mengandalkan kompetensi, rekam jejak, serta kapabilitas manajerial masing-pasting peserta” ungkapnya.
Guna menghadapi persaingan yang kompetitif, peserta perlu mempersiapkan beberapa hal penting berikut ini:
-Memahami secara mendalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD yang di tuju.
-Mempelajari regulasi terbaru seputar pemerintahan daerah dan sektor pelayanan publik.
-Menyusun gagasan atau inovasi realistis guna meningkatkan kinerja organisasi.
-Menjaga integritas tinggi dan selalu memantau pengumuman resmi melalui saluran BKPSDM Kota Sungai Penuh.
Dengan persiapan yang matang dan sikap profesional, para peserta dapat melalui seluruh rangkaian seleksi JPT Pratama Sungai Penuh 2026 dengan lancar dan sukses.
Kelima OPD yang melaksanakan lelang jabatan sebagai berikut:
1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
2. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
3. Kepala Dinas Pendidikan.
4. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
5. Kepala Dinas Perhubungan. (DD)













