banner 728x250
Hukrim  

Kadis, PPTK dan 5 Rekanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PJU Kabupaten Kerinci

Loading

SUNGAIPENUH-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Utama (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Jambi tahun 2023.

Ketujuh tersangka 2 diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan 5 dari pihak rekanan. Berikut ini nama-nama tersangka.

1. HC (Kadishub) dan selaku PPK.

2. NE Kabid Lalin selaku PPTK.

3. FM (Rekanan)

4. GW,

5. JR,

6.  GA,

7.  AT

Kajari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum didampingi Kasi Pidsus Yogo serta kasi Intel Agung mengatakan setelah proses penyelidikan intensif selama lebih dari empat bulan, tim penyidik menetapkan tujuh tersangka.

“Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 tersangka, yaitu HC selaku Kadis Perubungan Kerinci dan Pengguna Anggaran dan PPK, NE selaku Kabid Lalin Dishub juga sebagai PPTK,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Warga Mendesak Hakim PN Sungai Penuh Memanggil Paksa Ahmadi dan Herlina

“Kemudian, pihak rekanan selaku direktur perusahaan proyek pengadaan PJU yaitu, FM, AT, GW, JR, dan GA,” tambah Kasi Intel menyebutkan nama-nama inisial tersangka.

Penetapan status tersangka ini, lanjutnya, setelah penyidik Kejari melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, menurunkan tim ahli, dan penggeledahan untuk pengumpulan bukti yang cukup untuk memastikan adanya kerugian negara dari kegiatan pengadaan PJU yang dilaksanakan di Dishub Kerinci.

“Setelah melakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milliar,” ungkap Kajari.

Lantas seperti apa motif dugaan korupsi yang dilakukan tersangka? Kajari menjelaskan, proyek tersebut dianggarkan pada DPA murni Rp 3,4 Milliar dan pada APBD Perubahan Rp 2,1 Milkiar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 Milliar.

“Modus yang dilakukan, pihak Dishub tidak melakukan tender, akan tetapi dilakukan penunjukan langsung, dibagi menjadi 41 paket pekerjaan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Penyidik Kejari Membidik Kasus Korupsi Kades di Kerinci

Selain itu, dalam tahap penyidikan, ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan indikasi markup, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Yogi SH, menambahkan selama proses penyidikan, penyidik Kejari juga telah memeriksa 45 saksi, termasuk dari pihak rekanan, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pegawai Dinas Perhubungan, bahkan beberapa orang anggota DPRD Kerinci karena pekerjaan tersebut merupakan Pokir Dewan, termasuk tim ahli, ujarnya. (DD)