banner 728x250
Hukrim  

Sejumlah Kejanggalan Proyek Stadion Mini Sungai Penuh Terungkap, Pada Sidang Saksi

Loading

JAMBI-Adiarta, Yusrizal dan Welly Andres, tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mini Kota Sungai Penuh tahun 2022, dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (19/5/2025).

Ketiganya dihadirkan oleh JPU untuk menjadi saksi Don Fitri Jaya mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Diskepora).

Pada persidangan tersebut tiga saksi mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek.

Yusrizal dalam keterangannya mengatakan bahwa Ia mengaku mengenal terdakwa Don Fitri, Kadispora Kota Sungai Penuh, sejak lama karena latar belakang mereka sebagai sesama atlet.

Don Fitri sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh.

Dirinya mengungapkan bahwa tidak termasuk dalam susunan perusahaan secara resmi, meskipun anaknya tercatat sebagai direktur CV Putra Handoko.

Lebih lanjut, Yusrizal menjelaskan terkait waktu pelaksanaan proyek, sempat dilakukan rapat MC-0 di ruang Kepala Dispora, dihadiri oleh kepala dinas Don Fitri, konsultan pengawas, PPTK, dan PPK. Namun, ia mengaku tidak mengingat siapa yang membuat laporan harian pelaksanaan kerja.

BACA JUGA:  JPU Didesak Menghadirkan Andri Kurniawan Konsultan PJU Kerinci ke Pengadilan

“Saya lupa, saya tanda tangan saja,” ujarnya saat dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Tommy Ferdian dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim, Annisa Bridgestirana, Senin 19 Mei 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi lokasi proyek yang berbukit sehingga dilakukan pengerukan agar tanah menjadi datar.

“Panjangnya sesuai, tapi lebarnya tidak tercapai,” kata Yusrizal. Ia juga menyebut bahwa yang direncanakan adalah pembangunan stadion mini, namun kenyataannya hanya berupa lapangan biasa. Saat ditanya jaksa, apakah pembangunan stadion mini itu tercapai? Yusrizal menjawab, “Hanya lapangan saja.”

Untuk perubahan jenis rumput dari rumput Jepang menjadi rumput gajah mini juga menjadi sorotan. Ketika ditanya apakah ada addendum resmi untuk perubahan tersebut, saksi awalnya menyatakan bahwa perubahan atas permintaan PPK, namun akhirnya mengakui tidak ada addendum terkait perubahan jenis rumput.

BACA JUGA:  Ini Ketua Parpol Diduga Menerima Aliran Dana Proyek PJU Kerinci

“Addendum pekerjaan ada, apakah perubahan jenis rumput dari rumput Jepang menjadi tumput gajah mini ada addendumnya?” cecar Ketua Majelis Hakim kepada saksi Yusrizal. Menurut saksi Yusrizal, perubahan rumput tidak ada addendum.

Yusrizal selain pelaksana dirinya orang tua dari direktur CV. Saputro Handoko. Sedangkan Welly Andreas, selaku Tim Teknis pada Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, Adiarta merupakan Konsultan.

Ketiga saksi tersebut saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. (DD)