![]()
JAMBI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Handoko Saputro pemilik perusahaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Diskepora) Don Fitri Jaya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Moehargung Alsonta, kepada wartabaru.com Senin (2/6/2025) mengatakan, agenda persidangan kasus proyek pembangunan stadion Mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/6) pemeriksaan saksi.
“Masih sidang saksi kasus stadion Mini Kota Sungai Penuh dengan terdakwa Don Fitri Jaya” ujar Kasi Intel.
Selain Handoko, dua saksi lainnya yakni, Arry Susanto, S.T., M.T, Sandy Eka Putra,.ST,. anggota Tim Teknis PPK didalam kegiatan Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun 2022, ungkapnya.
Menurut informasi yang diperoleh wartabaru.com, untuk sidang selanjutnya pada Senin 16 Juni 2025, saksi yang akan dihadirkan Jondri Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hingga kini, 10 orang saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU di persidangan. (DD)













