![]()
SUNGAIPENUH-Pungutan uang perpisahan siswa/i Kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kota Sungai Penuh membebani wali murid. Padahal sekolah tidak diperbolehkan memungut uang kepada wali murid meskipun ada kesepakatan antara sekolah, wali murid dan komite.
Pasalnya, pemerintah sudah menggangrkan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS). Tidak boleh ada pungutan yang membenani wali murid.
“Pungutan ke siswa itu sangat membebani orang tua siswa, padahal punya dana bos yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sekolah.
“Memang sekolah selalu melakukan berlindung di balik komite sekolah untuk memungut dana ke orang tua sekolah, padahal sudah dana BOS.” Tidak boleh ada pungutan yang bisa memberikan orang tua siswa” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sungai, dilansir dari Jambiindependent Selasa (13/5/2025).
Makanya pemerintah mengucurkan dana BOS, kadang Komite hanya jadi kedok akalan sekolah saja,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan juga sudah mengeluarkan edaran ke Sekolah SD dan SMP untuk tidak melakukan acara ceremonial, perpisahan dan studi tour.
Namun, SMP Negeri 2 Kota Sungai Penuh terus jadi sorotan karena tetap ngotot melaksanakan Pungutan kepada orang tua siswa dengan berdalih kalau yang melakukan bukan sekolah tapi komite sekolah.
Sebagaimana diKetahui bahwa SMP 2 Kota Sungai Penuh disebut-sebut akan tetap melaksanakan perpisahan dengan memungut dana ke orang tua siswa, meski hanya berlaku bagi siswa kelas 9 saja yang dipungut sedang yang lain tidak di pungut. Kepala sekolah mengaku tidak tahu menahu dengan adanya kegiatan perpisahan di sekolah karena dirinya tidak mengurus perpisahan.
“Sekolah tidak boleh melaksanakan perpisahan sesuai edaran kepala dinas, kalau komite yang melaksanakan berarti orang tua/ wali murid yang melaksanakan, dan tentu atas persetujuan mereka wali murid, Karena saya tidak urus masalah perpisahan,” kata kepala sekolah SMP 2 Mulyadi. Saat dihubungi Via WhatsApp. (DD)













