banner 728x250
Daerah  

Tokoh Adat Dusun Baru dan Dusun Empih Nyatakan Sikap Tak Hadir di Prosesi Ajun Arah Lima Luhah

Dok

Loading

SUNGAIPENUH-Konflik internal adat di wilayah Sungai Penuh semakin mengemuka. Sejumlah tokoh adat yang tergabung dalam Depati Batigea Permanti Batigea, Mangku Depati, Ninik Mamak Dusun Baru, dan Ninik Mamak Singarapi Dusun Empih secara resmi menyatakan menolak menghadiri Ajun Arah Kenduri Celoak Kenduri Piagea Sungai Penuh karena masih adanya sengketa adat yang belum diselesaikan.

Pernyataan sikap tersebut merupakan hasil musyawarah yang digelar pada 16 Mei 2026, yang menghasilkan keputusan bulat untuk tidak ikut serta dalam prosesi adat sampai persoalan dengan Rio Mangku Bumi benar-benar diselesaikan.

Dalam dokumen yang ditandatangani para pemangku adat tersebut ditegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan asas musyawarah dan mufakat. Mereka menilai persoalan yang terjadi masih “belum selesai kusutnya, belum jernih persoalannya, dan masih menyisakan perselisihan”, sehingga belum layak untuk kembali duduk bersama dalam kegiatan adat yang bersifat seremonial.

Lebih dari sekadar boikot acara, para pemangku adat juga mengeluarkan peringatan keras kepada siapa pun yang mengatasnamakan Depati Batigea Permanti Batigea dan Singarapi Dusun Empih untuk menghadiri Ajun Arah tanpa sepengetahuan dan persetujuan lembaga adat.

BACA JUGA:  Pemkot Sungai Penuh dan Jambi Bangun Kerjasama Multi Sektor

Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa tindakan tersebut tidak sah menurut adat dan dianggap bertentangan dengan keputusan bersama yang telah dimufakati. Bahkan, pelakunya dinyatakan akan menerima sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan masyarakat adat.

Sikap tegas tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Pemberitahuan Nomor 12/KADBPB-WDB/VI/2026 yang ditujukan kepada Ketua Kalbu dan para Pemangku Adat. Surat itu menjelaskan bahwa keputusan tidak menghadiri Ajun Arah merupakan tindak lanjut dari pernyataan sikap yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Mangku Depati, Ninik Mamak, Orang Tua Adat, serta Ninik Mamak Datuk Singarapi Dusun Empih.

Dalam surat pemberitahuan itu ditegaskan kembali bahwa akar persoalan dengan Rio Mangku Bumi hingga kini belum memperoleh penyelesaian, sehingga keputusan untuk tidak mengikuti Kenduri Piagea tetap berlaku sampai tercapainya penyelesaian yang adil dan bermartabat menurut hukum adat.

Menariknya, para pemangku adat tetap membuka ruang silaturahmi bagi masyarakat. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang ingin menjalin hubungan kekeluargaan dengan sanak saudara di Sungai Penuh dipersilakan melakukannya secara pribadi, namun kehadiran atas nama lembaga adat tidak dibenarkan selama sengketa belum selesai.

BACA JUGA:  Wako Alfin Hadiri HUT Ke-76 Kabupaten Merangin

Terbitnya dua dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi telah berkembang menjadi sikap resmi kelembagaan adat, bukan sekadar perbedaan pandangan antarindividu. Keputusan itu menjadi pesan bahwa penghormatan terhadap hasil musyawarah adat harus dijunjung tinggi oleh seluruh anak kemenakan dan pemangku kepentingan.

Dengan demikian, pelaksanaan Ajun Arah Kenduri Piagea tahun ini dibayangi oleh absennya sebagian unsur penting pemangku adat. Kondisi tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian sengketa adat melalui musyawarah yang jujur dan berkeadilan menjadi kebutuhan mendesak agar persatuan masyarakat adat tidak semakin terbelah dan marwah lembaga adat tetap terjaga. (Red)