banner 728x250
Daerah  

Pemkot Sungai Penuh Diminta Menerbitkan Perwako Tentang Penertiban Parkir

Loading

SUNGAIPENUH-Warga Kota Sungai Penuh meminta kepada Wali Kota agar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penertiban parkir di wilayah Kota Sungai Penuh. Menurut Deni, dengan adanya Perwako tentu semua parkir liar bisa segera dilakukan penertiban.

Selain parkir liar, setiap pemilik toko atau cafe agar mengurus izin parkir. Setelah mengurus izin, pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh Dishub Kota Sungai Penuh.

“Melengkapi fasilitas Tempat Parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus” ujar Deni, Kamis (19/6/2026).

BACA JUGA:  Wako Alfin Tegaskan Normalisasi Sungai Batang Merao Berlanjut

Selain itu, pemilik usaha harus memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas.

“Disisi lain, pemilik usaha juga harus menyiapkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir” ungkapnya.

Demi untuk mengurangi kemacetan di Kota Sungai Penuh dan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk menuju Sungai Penuh JUARA. (DD)