![]()
JAMBI-Wali Kota Sungai Penuh, Alfin didampingi Sekda Alpian, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, di Auditorium Sultan Thaha pada Selasa (31/3/2026).
LKPD 2025 Kota Sungai Penuh diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat.
Penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK
Wako Alfin, pada kesempatan itu menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar bg Alfin.
Ia berharap, melalui penyampaian laporan ini, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin meningkat serta mendorong pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien ke depannya. (Red)













