![]()
SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Pemuh melalui Badan Kepegawaian Daera (BKPSDM) kembali menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026.
Adapun skemanya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya: jam masuk dimundurkan, durasi kerja dipangkas, dan waktu istirahat ikut diatur ulang.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan ibadah selama bulan puasa.
Mengacu laman BKPSDM Kota Sungai Penuh, sesuai Surat Edaran (SE) Gunernur Jambi Nomor: 746/SE/BKD-5.3/II/2026. Tentang jam kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1441 H di wilayah Provinsi Jambi.
SE Wali Kota Sungai Penuh Nomor: B/800.1.5.2/114/11/2026/BKPSDM.3. Tentang ketentuan jam kerja bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh selama bulan Ramadhan 1441 H/2026 M.
Informasi yang diperoleh, sebagai perbandingan, pada hari normal jam kerja ASN mencapai 37 jam 30 menit per minggu, juga tidak termasuk istirahat. Dengan demikian, ada pengurangan waktu kerja selama lima jam dalam sepekan.
Adapun jam kerja dan jam istirahat sebagai berikut:
Senin-Kamis 7:30 s/d 15:00 wib
Istirahat 12:00 s/d 12:30 wib
Jum’at 7:30 s/d 13;30 wib
Istirahat 12:00 s/d 12;30 wib. (DD)













