![]()
SUNGAIPENUH-Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Perhubung (Dishub) Kota Sungai Penuh, Nova Rozi, menyampaikan bahwa seluruh petugas parkir yang ditugaskan mengelola parkir di kawasan pasar tanjung bajure telah memiliki surat tugas resmi. Menurut dia, penugasan itu merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan parkir yang telah diatur dalam Perwako.
“Kalau surat tugas yang dipertanyakan, mereka memiliki surat tugas. Kami menugaskan anggota Dishub dan itu sudah tertuang dalam Perwako,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Dijelaskanya, saat ini sebanyak 16 personel R3, R4 dan paruh waktu ditugaskan untuk menjaga sekaligus mengelola parkir di Pasar Tanjung Bajure. Jumlah tersebut masih dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan di lapangan, jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mereka bekerja secara bergantian berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. “Setiap personel yang menjalankan tugas juga dibekali surat tugas sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan di lokasi parkir tersebut”
Terkait penempatan tenaga P3K dan paruh waktu sebagai juru parkir. Sekali lagi, ia menegaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aturan yang tercantum dalam Perwako.
“P3K paruh waktu sebagai juru parkir boleh. Semua sudah tercantum dalam Perwako. Parkir yang dikelola langsung oleh Dishub memang menugaskan R3 dan R4 paruh waktu,” tegasnya.
Menurutnya, penempatan petugas di Pasar Tanjung Bajure dilakukan karena kawasan tersebut merupakan salah satu titik dengan aktivitas parkir yang cukup tinggi. “Pengelolaan langsung oleh Dishub dinilai penting untuk memastikan pelayanan parkir berjalan tertib sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah”.
Lebih lanjut, Kabid Saspras ini menyebutkan bahwa sebelum dikelola secara langsung oleh Dishub, setoran parkir dari pihak ketiga di kawasan itu hanya berada di kisaran Rp 600 ribu per bulan. Setelah pengelolaan dialihkan kepada Dishub, penerimaan yang masuk ke kas daerah dapat mencapai sekitar Rp 250 ribu dalam satu hari.
“Pasar Tanjung Bajure merupakan kawasan yang padat. Salah satu tujuan kami mengelolanya secara langsung adalah untuk mengatasi kebocoran PAD. Sebelumnya, setoran dari pihak ketiga hanya sekitar Rp600 ribu sebulan. Setelah dikelola Dishub, dalam satu hari bisa mencapai Rp250 ribu,” sebutnya.
Besarnya perbedaan penerimaan tersebut, menurut Nova, menjadi salah satu alasan Dishub memperkuat pengawasan dan menempatkan petugas secara langsung di kawasan Pasar Tanjung Bajure.
Ia juga menanggapi polemik dugaan adanya oknum kepala desa yang mengambil alih atau menguasai lahan parkir di kawasan pasar, sementara pengelolaan parkir tersebut secara resmi berada di bawah kewenangan Dishub Kota Sungai Penuh.
Ditegaskannya, pihaknya tidak akan membiarkan adanya pihak lain yang mengambil alih pengelolaan parkir tanpa dasar kewenangan. Jika kejadian serupa kembali terulang, Dishub menyatakan siap menempuh langkah hukum.
“Kalau hal seperti ini terulang lagi, kami dari Dinas Perhubungan akan menempuh jalur hukum. Karena perbuatan tersebut merupakan bentuk premanisme dan menentang Perwako,” tegasnya. (DD)













