banner 728x250
Hukrim  

Penyidik Temukan 2 Alat Bukti Kasus Damkar Kota Sungai Penuh

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

Loading

SUNGAIPENUH-Penyidik Kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi Uang Makan Minum dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto, SH, MH, kepada wartawan Jum’at (6/2/2026) lalu.
“Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup menyakinkan.

“Dalam penggunaan anggaran Damkar dari tahun 2022 sampai 2024, ditemukan beberapa item kegiatan yang tidak sesuai serta adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” jelas Robi Harianto.

Ia menambahkan, selain bukti dokumen, penyidik juga telah mengantongi keterangan dari sejumlah pihak ketiga yang menjadi mitra kerja Dinas Pemadam Kebakaran, tambahnya.

Lebih lanjut, Kejari menegaskan proses hukum akan berjalan hingga terang siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban

BACA JUGA:  Jaksa: Dalam Waktu Dekat Kades Pelayang Raya Supriadi, Dilakukan Pemeriksaan

“Indikasinya sudah ada. Tinggal proses penyidikan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Robi.

Berdasarkan hasil penelusuran di dilapangan, dari beberapa mitra kerja Damkar, saat ditemui membenarkan bahwa telah dipanggil penyidik Kejari Sungai Penuh.

“Saat diperiksa Tim Penyidik, semua pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan pengadaan makan minum di Damkar pada tahun 2022 hingga pertengahan 2022, sudah dijawab″ ujarnya, sambil meminta namanya tidak ditulis.

Sementara itu, Kasi Pidsus Yogi menjelaskan bahwa selain makan minum penyidik juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran operasional. Karena itu, statusnya kami tingkatkan ke penyidikan,” jelas Yogi.

Ia menyebut, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pada tahap penyidikan ini, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

BACA JUGA:  RAH Ajukan Pra Peradilan atas Penetapan Sebagai Tersangka

Saat ditanya soal rincian kegiatan yang bermasalah, Yogi menyebut anggaran operasional mencakup banyak komponen. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja makan minum, namun penyidik juga menemukan indikasi lain.

“Bukan hanya makan minum. Kami juga menemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban atau SPJ yang bersifat fiktif,” ungkapnya. (DD)