banner 728x250

Ini Jawaban Lengkap, Kenaikan Pangkat dan Berapa Lama Kontrak PPPK?

Dok Net

Loading

JAKARTA-Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Masa kontrak tersebut ditetapkan paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada beberapa faktor penting, mulai dari kebutuhan organisasi di instansi tempat bertugas, hasil evaluasi kinerja pegawai setiap tahun, hingga ketersediaan anggaran pemerintah.

Artinya, selama PPPK mampu menunjukkan kinerja yang baik dan instansi masih membutuhkan formasi tersebut, kontrak kerja bisa terus diperpanjang dari tahun ke tahun.

Meski demikian, status PPPK tetap berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan kerja hingga usia pensiun.

Lalu bagaimana dengan kenaikan pangkat atau golongan. Berbeda dengan PNS yang memiliki sistem kenaikan pangkat reguler, PPPK tidak mengenal mekanisme tersebut.

Golongan PPPK sudah ditetapkan sejak awal pengangkatan, sesuai dengan formasi dan jabatan yang dilamar. Selama masa kontrak berlangsung, golongan tersebut tidak akan berubah, meskipun masa kerja sudah bertahun-tahun.

BACA JUGA:  16 TP3SR Diopesirakan Kembali, Warga: Ini Awal yang Baik Kepempimpinan Al-Azhar 

Jika pada PNS kenaikan pangkat bisa terjadi dari III/a ke III/b melalui proses administrasi dan penilaian kinerja, pada PPPK hal tersebut tidak berlaku.

Satu-satunya cara bagi PPPK untuk menduduki jabatan dengan golongan lebih tinggi adalah melalui seleksi ulang.

Artinya, pegawai harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi, mengundurkan diri secara hormat dari jabatan sebelumnya, kemudian mengikuti seleksi nasional kembali untuk formasi dengan jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Meski demikian, tidak berarti kesejahteraan PPPK stagnan. Pemerintah telah mengatur mekanisme kenaikan penghasilan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali, dengan catatan memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.

Selain itu, terdapat pula skema kenaikan gaji istimewa bagi PPPK berprestasi. Pegawai yang memperoleh penilaian kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun berturut-turut berhak mendapatkan kenaikan gaji di luar jadwal reguler sebagai bentuk apresiasi.

BACA JUGA:  Pemkot Sungai Penuh Salurkan Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa Baru

Dengan demikian, meski PPPK tidak memiliki jalur kenaikan pangkat seperti PNS, peluang peningkatan penghasilan dan perpanjangan masa kerja tetap terbuka lebar bagi mereka yang menunjukkan kinerja optimal.

Sistem ini menuntut profesionalisme dan konsistensi, sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi PPPK untuk terus menjaga performa selama masa kontrak berjalan. (Red)