banner 728x250
Hukrim  

Komplotan Curanmor di Kerinci Diringkus, Pelaku Sepasang Kekasih

Salah Satu Terduga Pelaku Curanmor di Kerinci. (Dok Net)

Loading

KERINCI-Unit Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sepasang kekasih. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi menindaklanjuti laporan dari warga Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Kasus berawal dari laporan polisi atas nama Hasna Yanti di Polsek Gunung Raya. Merespons laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga mengarah pada seorang perempuan berinisial NH (49), warga Kota Sungai Penuh. NH diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, NH mengakui keterlibatannya dan menyebutkan nama rekannya, NS (50), yang juga kekasihnya. Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi bergerak ke Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, dan menangkap NS di kediamannya

Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya, Mengincar Motor Tak Terkunci di Pinggir Jalan

Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prastyo Departa, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya usai berkunjung ke objek wisata Danau Lingkat. Saat melintas di Desa Pelayang, NS melihat sepeda motor terparkir tanpa pengamanan.

BACA JUGA:  Selain Brankas, Dokumen Pembelian BBM Damkar Turut Disita oleh Penyidik

Memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi, NS memutus kabel kontak untuk menyalakan motor, sementara NH bertugas mengawasi lingkungan sekitar.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV sehingga mempercepat proses identifikasi dan penangkapan.

Motor Hasil Curian Dijual Murah

Setelah membawa kabur motor, keduanya menjual kendaraan itu ke wilayah Padang Aro seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua. Polisi juga mengungkap bahwa NS merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas empat bulan lalu.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:

• satu unit sepeda motor Honda Beat,

• pakaian yang dipakai saat beraksi.

Keduanya telah dibawa ke Polsek Gunung Raya untuk pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:  Kejari Didesak untuk Menetapkan 13 Dewan Sebagai Tersangka Kasus PJU Kerinci

Komitmen Polres Kerinci

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Veri Prastyawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat dukungan masyarakat, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Veri.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa. (Red)