banner 728x250
Daerah  

PDAM Tirta Khayangan Tanpa Dewas: Wali Kota Diminta Segera Tunjuk Plt

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Bersama Wakil Ketua DPRD Hardizal, Saat Menghadiri Ulang Tahun PDAM Tirta Khayangan. (Foto DD)

Loading

SUNGAIPENUH-Sudah satu bulan berlalu sejak Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khayangan pada 15 Desember 2025 lalu memasuki masa pensiun sebagai ASN.

Namun hingga kini, posisi strategis tersebut masih belum diisi. Kekosongan ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak terhadap efektivitas pengawasan dan pengambilan kebijakan di tubuh PDAM.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BUMD. Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) menjadi pengawas dan memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas dalam masa transisi.

Langkah ini dinilai penting agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal sambil menunggu proses seleksi anggota definitif.

BACA JUGA:  Jangan Gagal Paham, Ini Fungsi TPST RKE

Ditempat terpisah, Frengky warga Kota Sungai Penuh, mengakui pentingnya keberadaan Dewan Pengawas.

Meski demikian, ia menyebut bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan melalui inspektorat dan bidang ekonomi. “Jadi pengawasan tetap jalan, cuma memang penting adanya dewan pengawas definitif,” ujar Frengky, Selasa, 13 Januari 2026.

Frengky mencontohkan sejumlah kebijakan yang membutuhkan persetujuan Dewan Pengawas, seperti penghapusan bubuh dan pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI). “Saat ini PDAM Tirta Khayangan, menurut dia sedang tidak baik-baik saja,” bebernya.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendorong Wali Kota Sungai Penuh Alfin untuk segera menunjuk Plt Dewas PDAM. Penunjukan ini dinilai sebagai solusi sementara yang strategis demi menjaga akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan layanan air bersih di kota ini. (DD)