banner 728x250

Ini UMK Kota Sungai Penuh 2026

Loading

JAMBI-Upah Minimum Kerja (UMP) dan Upah Minimum Kerja (UMP) 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi tahun 2026, resmi ditetapkan pada Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP dan UMK dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi dan bersifat wajib untuk dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam keputusan tersebut, UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.471.497, mengalami kenaikan Rp 236.962 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.513.120.

Sementara sektor pertambangan batubara, minyak bumi, dan gas alam ditetapkan sebesar Rp 3.574.446.

UMK Kabupaten/Kota di Jambi

Hingga saat ini, baru enam dari sebelas daerah di Provinsi Jambi yang telah menetapkan UMK 2026.

Daerah tersebut meliputi:

Kota Jambi
Kabupaten Batang Hari
Kabupaten Muaro Jambi
Kabupaten Sarolangun
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sedangkan daerah yang belum menetapkan UMK, yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Merangin, masih menggunakan besaran UMP Jambi 2026.

Adapun rincian UMK yang telah ditetapkan sebagai berikut:

BACA JUGA:  Pemindahan Pedagang MKS Menunggu Kepastian Pembangunan Pasar Beringin

UMK Kota Jambi: Rp3.868.963, naik 7,26 persen dari tahun sebelumnya.

UMK Muaro Jambi: Rp3.651.917, naik 8,09 persen.

UMK Sarolangun: Rp3.533.562, naik 6,36 persen.

Adapun, UMSK perkebunan sawit Sarolangun sebesar Rp 3.557.406 dan UMSK sektor pertambangan Rp 3.629.309.

UMK Tanjung Jabung Barat: Rp 3.551.430, naik 6,66 persen.

UMK Tanjung Jabung Timur: Rp 3.486.521, naik 7,79 persen.

Sementara itu, sejumlah daerah yang belum menetapkan UMK tetap memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi 2026.

Kabupaten Batang Hari, misalnya, Pemkab memutuskan UMK 2026 sama dengan UMP Jambi, yakni Rp 3.471.000

Berpedoman PP Nomor 49 Tahun 2025

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa perhitungan UMP dan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK merupakan usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan melalui SK Gubernur Jambi.

“Upah minimum ini batas terendah yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tuturnya.

BACA JUGA:  Viral Emak-emak Sungai Penuh Berburu Daging Jelang Lebaran 2026, Rp 200 Kg, Jadi Rebutan!

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.”

Daftar UMK di Provinsi Jambi

– UMP Jambi Rp3.471.497
– UMK Muaro Jambi Rp3.651.917
– UMK Tanjung Jabung Barat Rp3.551.430
– UMK Sarolangun Rp3.533.562
– UMK Kota Jambi Rp3.868.963
– UMK Tanjung Jabung Timur Rp3.486.521
– UMK Kerinci Rp3.471.497
– UMK Sungai Penuh Rp3.471.497
– UMK Bungo Rp3.471.497
– UMK Tebo Rp3.471.497
– UMK Merangin Rp3.471.497. (Red)