![]()
SUNGAIPENUH-Dalam rangka upaya optimalisasi dan peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sungai Penuh. Pemerintah Kota mengimbau pelaku usaha untuk melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sungai Penuh Nomor 900.1.13.1/19/VI/2026/BAPENDA.1. Tertanggal 24 Juni 2026 Tentang himbauan pembayaran pajak barang dan jasa tertentu di wilayah Kota Sungai Penuh.
Surat edaran ini merupakan himbauan kepada pelaku usaha penyedia makanan dan minuman, perhotelan/penginapan, kesenian/hiburan dan parkir.
Himbauan dan pemberitahuan kepada pelaku usaha untuk taat dan patuh membayar pajak.
Selain itu, kepala OPD, Camat dan Kelurahan/Kades dihimbau untuk mensosialisasikan edaran ini di wilayah kerja masing-masing. (DD)











