![]()
SINGAIPENUH-Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025, di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi mengalami keterlambatan pencairan. Penyebab keterlambatan penyaluran DD tahap II dikarenakan persyaratan untuk pencairan belum diserahkan oleh Desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh.
Penyaluran DD tahap II tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024.
“Ya, di Kota Sungai Penuh terdapat 17 Desa belum dicairkan DD tahap II” ujar sumber di BAKAUDA Kota Sungai Penuh, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa untuk penyerahan administrasi pencairan paling lambat 17 September 2025 lalu, hingga waktu yang telah ditetapkan ke 17 Desa belum menyerahkan administrasi.
Ia menambahkan, BAKAUDA disebut lambat melakukan pencairan, itu salah, tambahnya. “Jika administrasi selesai maka pencairan bisa dilakukan” pungkasnya.
Informasi yang didapat, pada tahap II ini DD dialokasikan untuk sejumlah sektor, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) 15 persen, ketahanan pangan 20 persen, penguatan desa adaptif perubahan iklim, layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting, pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya tunai. (DD)













