banner 728x250
Hukrim  

Kasi Intel: Memang Ada Temuan Dugaan Korupsi DD Pelayang Raya 2024.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Saat Menerima Aktivis. (Dok)

Loading

SUNGAIPENUH-Aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti, Senin (6)10/2025).

Para aktivis tersebut menuntut Kejari untuk segera berkonsultasi laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di dua wilayah, yakni Desa Pelayan Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, serta Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung.

Menurut mereka, anggaran di dua desa itu diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan penyimpangan di Desa Pelayang Raya terjadi pada tahun anggaran 2021–2024, sementara kasus di Desa Koto Baru diduga dilakukan oleh mantan kepala desa Yuni Hansah pada periode 2019–2023.

Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, dalam orasinya menegaskan bahwa mendesak Kejari Sungai Penuh untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami mendesak Kejari Sungai Penuh untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan mantan Kepala Desa Koto Baru sebagai tersangka. Tidak hanya itu, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa juga harus diperiksa karena diduga mengetahui dan terlibat dalam penggunaan dana yang tidak sesuai aturan,” tegas Indra.

BACA JUGA:  JPU Didesak Menghadirkan Andri Kurniawan Konsultan PJU Kerinci ke Pengadilan

Indra juga meminta Kejari untuk segera menerbitkan Surat Perintah Dugaan (Sprindug) dan Surat Perintah Penyudikan (Sprindik) guna mempercepat proses hukum serta menunjukkan kepatuhan penegakan hukum tanpa memandang bulu.

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan proses penanganan laporan dugaan korupsi tersebut.

“Kami mohon maaf atas keterlambatan dalam penanganan laporan terkait mantan Kepala Desa Koto Baru. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera kami proses dan tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, diketahui proses hukum sedikit terhambat karena terlapor telah berpindah domisili ke Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Aldi: Kejari Jangan Ragu Menetapkan Dewan Sebagai Tersangka Kasus PJU Kerinci

Namun demikian, Kejari memastikan akan tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mohon rekan-rekan LSM untuk bersabar.Kejari Sungai Penuh tetap berkomitmen mendengarkan laporan sesuai mekanisme hukum,” tambah Moehargung.

Ia juga membenarkan bahwa adanya temuan dugaan korupsi Dana Desa Pelayang Raya tahun 2024.

“Yang bersangkutan (Kades Pelayang Raya) sebelumnya sempat berjanji akan mengembalikan kerugian negara. Namun hingga kini belum ada itikad baik” ungkapnya.

Aksi damai tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. (DD)