![]()
KERINCI-Aktivis pengiat anti korupsi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendesak Kejaksaan segera menetapkan konsultan proyek PJU Kabupaten Kerinci sebagai tersangka.
“Hingga kini, A selaku Konsultan proyek PJU belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik” kata Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi, salah satu pelapor khusus dugaan korupsi proyek PJU, kepada media ini Kamis (18/9/2025).
Bahkan, dirinya menilai ada tebang pilih dalam penetapan kasus PJU oleh Kejari Sungai Penuh. Oleh karena itu, tiga LSM melakukan aksi Unjuk Rasa di Kejati Jambi.
“Keterlibatan konsultan dalam proyek PJU ini sudah jelas. Konsultan orang menandatangani kontrak sehingga anggaran proyek PJU bisa dicairkan oleh kontraktor” ujar Aldi.
Suami dari Kabid SDA dinas PUPR Kota Sungai Penuh ini disebut-sebut kebal hukum, pungkasnya.
Seperti diketahui, proyek dengan anggaran senilai Rp.5,4 M seharusnya digelar secara tender, dengan persekongkolan licik, paket menjadi Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Setelah itu dipecah menjadi 41 paket. Sehingga terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Konsultan Pengawasan dan Perencanaan pada proyek PJU Dishub, wajib dan orang yang turut bertanggungjawab secara hukum. CV. Syandananirwasita Indotech, selaku perusahaan pada proyek fisik PJU harus turut diperiksa” ucap salah sumber.
Menurut sumber, CV Syandananirwasita Indotech, beralamat Jalan Merak XI No.01 Sido Mulyo – Pekanbaru (Kota) Riau. Telah dianggarkan melalui APBD senilai Rp 57.225.000,
Sebelumnya, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri sungai Penuh. Penyidik menemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,7 miliar. (DD)













