banner 728x250

Dana BOK Puskesmas Semerap Diduga Dipotong. APH Diminta Usut

Puskesmas Semerap Kabupaten Kerinci. (Ist)

Loading

KERINCI-Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Semerap Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi diduga dilakukan oleh Kepala Puskesmas Elyawati.

“APH agar mengusut kasus dugaan pemotongan tenaga kesehatan di Puskesmas Semerap” ujar Andri, warga Kabupaten Kerinci, Selasa (2/9/2025).

Menurut dia, nilai yang dipotong oleh kapus cukup fantastis. Bahkan, hasil pemotongan diduga mengalir ke Dinkes Kabupaten Kerinci, ungkapnya.

Pemotongan honor nakes di Puskesmas Semerap, menurut informasi yang beredar sudah berlangsung sejak lama.

Berdasarkan data yang dihimpun Indonesiasatu co.id, skema pemotongan ini menghasilkan angka yang tidak kecil.

Skenario 1 orang:

1 × 14 desa × Rp 100.000 = Rp 1.400.000/bulan

Potongan 30 % = Rp 420.000/bulan

Jika ada 35 orang Nakes turun lapangan:

BACA JUGA:  KABID PEMBINAAN PENDIDIKAN DASAR DINAS PENDIDIKAN KOTA SUNGAI PENUH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-80

Rp 1.400.000 × 35 = Rp 49.000.000/bulan

Potongan 30% = Rp 14.700.000/bulan

Dalam 1 triwulan (3 bulan): Rp 14.700.000 × 3 = Rp 44.100.000

Dalam 1 tahun (12 bulan): Rp 14.700.000 × 12 = Rp 176.400.000

Oleh karena itu, kita minta APH mengusut kasus ini. Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku, pintanya.

Menurut informasi, Jika skema potongan 30 % diterapkan kepada 35 orang setiap bulan, maka nominal setoran mencapai sekitar Rp 14,7 juta per bulan, atau Rp 44,1 juta per triwulan, dan hasilnya hingga Rp 176,4 juta per tahun.

Untuk diketahui, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan dana yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan dan disalurkan ke daerah untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Perkuat Konektivitas Daerah, Diskominfo Sungai Penuh Ajukan Proposal Jaringan Internet Desa

Dana ini dikelola Puskesmas dan digunakan untuk kegiatan promotif serta preventif, seperti posyandu, imunisasi, pelayanan kesehatan sekolah, kunjungan rumah, hingga penyuluhan di desa. Selain dana BOK ternyata terdapat juga dana DAU.

Secara aturan, dana BOK tidak boleh dipotong, harus dipakai penuh untuk mendukung program kesehatan masyarakat tanpa ada potongan sepeser pun. (DD)